Proses reakreditasi merupakan salah satu tahapan penting bagi setiap institusi pendidikan dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan. Persiapan yang matang dalam menghadapi reakreditasi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa standar pendidikan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional.
Reakreditasi adalah evaluasi ulang yang dilakukan untuk menilai kembali kualitas dan efektivitas institusi pendidikan setelah jangka waktu tertentu sejak akreditasi sebelumnya. Proses ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, hingga sistem manajemen pendidikan. Melalui reakreditasi, diharapkan institusi pendidikan dapat terus berinovasi dan memperbaiki diri demi memberikan pendidikan yang terbaik bagi para peserta didik.
Pada tanggal 7 Juli 2024, LPM melakukan pendampingan reakreditasi untuk Program Studi Magister Pendidikan Dasar Pasca Sarjan dengan asesor internal Prof. Dr. Anna Permanasari, M.Si. Diharapkan dengan persiapan yang matang, Prodi Magister Pendas yang masih memliliki akreditasi minimal karena merupakan prodi yang baru saja berdiri, bisa mendapatkan peringkat yang sesuai dengan harapan.