Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

                          Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana ditetapkan dalam PERMENRISTEKDIKTI No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri, untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian Universitas Pakuan mengembangkan SPMI sesuai dengan latar belakang sejarah dan  nilai dasar yang menjiwai pendirian Universitas, melalui 5 (lima)  langkah utama yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan (PPEPP) standar.
Universitas Pakuan menerapkan prinsip SPMI sesuai dengan UU Dikti yakni otonom, terstandar, akurat, terencana, dan berkelanjutan, serta terdokumentasi. Setiap langkah PPEPP dalam SPMI ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis.
Buku SPMI Universitas Pakuan terdiri atas Buku Kebijakan SPMI yang berisi garis besar tentang bagaimana Unpak memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI, sehingga terwujud budaya mutu. Buku SPMI sudah berorientasi pada Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) Perguruan Tinggi.
Dengan demikian melalui SPMI, Universitas Pakuan dapat menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu, mewujudkan visi, melaksanakan misi, serta menjadi  sarana untuk  memperoleh status akreditasi, dan meningkatkan peringkat akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.