Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

ISO 21001:2018

 

ISO adalah organisasi internasional non-pemerintah yang independen dan pembuat standar internasional terbesar di dunia yang sifatnya sukarela bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam mencapai tujuan.

 

ISO 21001 merupakan standar sistem manajemen organisasi Pendidikan yang bernaung di bawah organisasi standar internasional ISO.

 

ISO 21001:2018 Standar sistem manajemen internasional pertama di dunia untuk organisasi pendidikan, yang telah dipublikasikan pada bulan Mei tahun 2018 lalu. Standar ini memberikan panduan tentang bagaimana memberikan kualitas dalam lingkungan pendidikan yang terus berubah, dengan tujuan untuk membantu penyedia layanan pendidikan dalam memberikan layanan yang lebih baik.

 

Secara umum, proses menuju standardisasi pada ISO 21001:2018 mengikuti rumus  Plan – Do – Check – Act (PDCA).

 

Pada tahapan penerapan sistem manajemen organisasi Pendidikan, bagian perencanaan menjadi sangat penting dimana organisasi merumuskan target, strategi dan struktur untuk mencapai tujuan yakni sebagai organisasi yang memiliki tata Kelola atau sistem yang berdasarkan standar internasional

 

Prinsip-prinsip ISO 21001:2018

 

  1. Fokus pada peserta didik dan penerima manfaat Pendidikan
  2. Kepemimpinan Visioner
  3. Keterlibatan
  4. Pendekatan berbasis proses
  5. Peningkatan berkelanjutan
  6. Pengambilan keputusan berdasarkan bukti
  7. Manajemen Hubungan
  8. Tanggung jawab sosial
  9. Akses dan kesetaraan
  10. Kode Etik
  11. Perlindungan dan keamanan data

 


LPM tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak tahun 2017 dan mendapatkan sertifikasi ISO 21001:2018 pada tahun 2020.

AKREDITASI BAN-PT/LAM

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian  untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang direncanakan, di evaluasi, di laksanakan, di kendalikan dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat 1).

9 kriteria akreditasi

  1. VMTS
  2. Tata pamong tata Kelola dan Kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. SDM
  5. Keuangan dan sarpras
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. PKM
  9. Luaran capaian (Hasil Pendidikan, hasil Penelitian, Hasil PKM)

 

Peringkat akreditasi terdiri dari Unggul, baik sekali dan baik.

Untuk dapat menentukan status akreditasi harus diperhatikan syarat perlu terakreditasi yang diberlakukan pada butir-butir penilaian. Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi maka Perguruan Tinggi maupun Program Studi Tidak terakreditasi.

Hal terkait dengan syarat perlu terakreditasi berkaitan dengan Sistem penjaminan mutu sbb:

 a. Ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek   sebagai berikut:

 

  1. Organ/fungsi SPMI
  2. Dokumen SPMI
  3. Auditor Internal
  4. Hasil Audit
  5. Bukti Tindak lanjut.

PT telah menjalankan SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek, memiliki standar yang melampai dari SN-DIKTI dan menerapkan SPMI berbasis  resiko (Risk Based Audit) atau inovasi lainnya.

b. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktek baik pengembangan budaya mutu di PT melalui RTM, yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur:

  1. Hasil audit Internal
  2. Umpan balik
  3. Kinerja proses dan kesesuaian produk
  4. Status Tindakan pencegahan dan perbaikan
  5. Tindak lanjut dan tinjauan sebelumnya
  6. Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu dan
  7. Rekomendasi untuk peningkatan.