Sejarah LPM UNPAK

Image

Dasar pemikiran Sistem Penjaminan Mutu  (SPM) Universitas Pakuan telah digagas sejak 1 Juli 2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pakuan Nomor: 021/KEP/REK/VII/2008, tentang SK Pendirian, Pembentukan KPM dan Struktural KPM. Terbentuknya Kantor Penjaminan Mutu (KPM) yang awalnya Kantor Pusat Penjaminan Mutu (KPPM)  merupakan tindak lanjut dari pendirian Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional (LP2AI) tahun 2007, yang ditujukan untuk pengendalian mutu proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi pembelajaran dosen Universitas Pakuan. Pada tanggal 20 Oktober 2008, Universitas Pakuan mendapatkan piagam penghargaan atas keberhasilan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.

Pembentukan KPM merupakan wujud komitmen Rektor periode 2008-2012, yang bertekad menyelenggarakan pendidikan tinggi yang mandiri, unggul dan berkarakter, sejalan dengan visi Universitas Pakuan. Sejak 2008 sudah dibuat sejumlah dokumen utama KPM meliputi kebijakan akademik, manual  mutu, standar akademik dan bermacam SOP di tingkat universitas, yang disahkan oleh Senat Universitas Pakuan pada bulan Oktober 2010. Perubahan nama KPM mengacu pada perubahan Statuta tahun 2013. Pada tahun 2014  dokumen SPM disempurnakan dengan   terbitnya PERMENDIKBUD Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, PERPRES No.12 tahun 2012 tentang KKNI, PERMENDIKNAS No. 73 tahun 2013 tentang KKNI di Perguruan Tinggi, PERMENRISTEKDIKTI No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi dan PERMENRISTEKDIKTI No.62 tahun 2016 tentang SNPT.

Pada tahun 2017 KPM Unpak diperbaharui namanya menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). Untuk mempercepat perkembangan budaya mutu di Universitas, LPMI menerbitkan buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Universitas Pakuan mengacu pada Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, tahun 2016, yang dilengkapi dengan dokumen SPMI berupa buku Kebijakan Mutu  (Quality Policy), Buku Manual (Quality Manual), Buku Standar (Quality Standard) yang berisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi bidang akademik dan non akademik yang dikembangkan oleh Universitas serta buku formulir/proforma (Quality documents).

Pada tahun 2018 dokumen-dokumen SPMI tersebut diperbaharui, dan selanjutnya pada tahun 2019 sesuai dengan pedoman SPMI yang terbaru, diadakan perbaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2021 dokumen-dokumen SPMI diperbaharui dan dilengkapi dengan standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.

Dalam perannya, LPMI mengawal mutu pada 6 (enam) fakultas, 1 (satu) Sekolah Pascasarjana dan 1 (satu) sekolah Vokasi  dengan 37 program studi. Upaya memperkuat SPMI di lingkungan Unpak, telah dibentuk di tingkat fakultas, Sekolah  Pascasarjana, Sekolah Vokasi  dengan sebutan Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan Pascasarjana dan Vokasi (UPMF/P/V) dan di tingkat program studi ada Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMPS). Penyusunan dokumen SPMI Unpak dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan terbaru, guna mencapai mutu yang taat azas.

Pada bulan Juli tahun 2022, LPMI diubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang membawahi Kapus Penjaminan Mutu, Kapus Audit Mutu Internal dan  Kapus Audit Mutu Eksternal sehingga ruang lingkupnya sesuai dengan penjaminan mutu baik internal maupun eksternal. Selain dilengkapi dengan MBKM dan IKU, juga dilengkapi dengan Indikator Kinerja Tambahan dan implementasi SPMI melalui siklus Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP).

LPM Unpak berusaha konsisten dan taat azas dalam mengimplementasikan SPM secara sistematis dan berkelanjutan, agar dapat mempercepat  ketercapaian visi, misi, dan tujuan Universitas Pakuan.

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143. Indonesia.
Gedung Rektorat Lantai 2


Phone:
+62 895-3221-53320 (Admin LPM)
+62 821-1131-0955 (Admin LPM)


Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.