Reakreditasi merupakan proses esensial yang bertujuan untuk mengevaluasi kembali dan memastikan bahwa standar kualitas serta efektivitas suatu institusi pendidikan tetap tinggi. Proses ini melibatkan penilaian komprehensif terhadap berbagai elemen institusi, seperti kurikulum, fasilitas, tenaga pendidik, dan manajemen pendidikan, setelah jangka waktu tertentu sejak akreditasi sebelumnya. Tujuan utama dari reakreditasi adalah untuk memastikan bahwa institusi pendidikan mampu beradaptasi, berinovasi, dan meningkatkan kualitasnya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan, agar dapat memberikan pendidikan terbaik bagi para siswa.
Pada 6 Juni 2024, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan sesi pendampingan reakreditasi untuk Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Sesi ini akan dipimpin oleh asesor internal, Prof. Dr. Anna Permanasari, M.Si. Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berupaya untuk mencapai peringkat akreditasi unggul. Dengan persiapan yang cermat dan teliti, diharapkan program studi ini tidak hanya dapat memenuhi tetapi juga melampaui standar akreditasi yang ada, sehingga memastikan bahwa kualitas pendidikan yang diberikan selalu mengalami peningkatan.