Reakreditasi perguruan tinggi adalah proses yang wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi tetap memenuhi standar kualitas dan relevansi yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek seperti kurikulum, fasilitas, tenaga pendidik, dan manajemen, guna memastikan bahwa perguruan tinggi terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Keharusan reakreditasi bertujuan untuk menjamin bahwa pendidikan yang diberikan tetap berkualitas tinggi dan sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa dan menjamin bahwa institusi tetap berkomitmen pada standar akademik yang unggul. Dengan melakukan reakreditasi secara rutin, perguruan tinggi dapat mengidentifikasi area perbaikan, meningkatkan kinerja, dan memastikan bahwa semua aspek pendidikan berfungsi secara optimal untuk mendukung keberhasilan akademik dan profesional mahasiswa.
Universitas Pakuan, pada tahun ini mengajukan untuk reakreditasi meskipun sertifikat akreditasi belum kadaluarsa. Hal tersebut dikarenakan sudah semakin banyaknya perkembangan yang terjadi di Universitas Pakuan sehingga sudah selayaknya kinerja perguruan tinggi di Universitas Pakuan dinilai kembali dan diharapkan bisa mencapai peringkat unggul. Untuk mewujudkan keinginan reakreditasi tersebut, rektor Unpak membentuk sebuah kepanitiaan yang dikomandoi oleh wakil rektor bidang akademik untuk menyusun Laporan Kinerja Perguruan Tinggi dan Lembar Evaluasi Diri.
Tim yang dibentuk oleh rektor ini berkumpul secara intensif dan mulai menyusun serta merapikan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan akreditasi. AKhirnya, pada tanggal 30 Juli 2024, tim APT atas persetujuan rektor, para wakil rektor, dan tim task force mengunggah berkas-berkas yang diperlukan untuk proses reakreditasi.