Pendampingan Reakreditasi Program Studi Ilmu Hukum Bersama asesor internal Prof. Dr. Anna Permanasari, M.Si.

Image
Proses reakreditasi adalah langkah penting bagi setiap institusi pendidikan untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap terjaga dan terus berkembang. Reakreditasi melibatkan evaluasi ulang yang menilai kembali berbagai aspek institusi, mulai dari kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, hingga sistem manajemen pendidikan, setelah periode tertentu sejak akreditasi terakhir. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa institusi dapat terus berinovasi dan memperbaiki diri, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional, guna memberikan pendidikan terbaik bagi para peserta didik.

Pada 19 Agustus 2024, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) telah menyelenggarakan pendampingan reakreditasi untuk Program Studi Ilmu Hukum. Pendampingan ini akan dipandu oleh asesor internal, Prof. Dr. Anna Permanasari, M.Si. Program Studi Ilmu Hukum yang sudah mendapatkan akreditasi unggul kini berusaha untuk mempertahankan status unggul tersebut. Dengan persiapan yang teliti, diharapkan program studi ini dapat terus memenuhi dan bahkan melampaui standar akreditasi yang ada, sehingga tetap berada di puncak dalam memberikan pendidikan yang berkualitas tinggi.