Bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Pakuan, Rektor Universitas Pakuan, Dr. H. Bibin Rubini, M.Pd. menandatangani Standar Perguruan Tinggi Universitas Pakuan yang sudah dibuat oleh para wakil rektor, sekretaris universitas, dan para ketua lembaga yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Pakuan.
Terdapat 81 standar yang disahkan meliputi: 24 Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 26 Standar Akademik Perguruan Tinggi dan 31 Standar Non Akademik Perguruan Tinggi.
Standar-standar ini dibuat sebagai acuan untuk menyelenggarakan tata kelola di perguruan tinggi sehingga sesuai dengan Undang-undang No.12 tahun 2012 untuk mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu dengan pengelolaan yang baik..
Dengan pengelolaan yang baik, maka perguruan tinggi tersebut dapat menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Setelah ke-81 standar tersebut disahkan oleh rektor, maka seluruh civitas akademika Universitas Pakuan akan melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan standar-standar tersebut dan pelaksanaannya akan dimonitoring bersama dengan pelaksanaan program kerja yang sudah disahkan sebelumnya. Dengan disahkannya SPT oleh rektor, semoga Universitas Pakuan akan semakin bermutu, semakin berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak.