Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui komitmen institusi terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia.
Evaluasi terhadap mutu kinerja institusi perguruan tinggi dilakukan melalui asesmen terhadap borang akreditasi dan laporan evaluasi diri institusi perguruan tinggi oleh tim asesor yang terdiri atas berbagai keahlian terkait yang berpengalaman dan memahami hakikat penyelenggaraan perguruan tinggi, baik dalam bidang akademik maupun bidang manajemen.
Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kelayakan dan mutu institusi perguruan tinggi. Borang memiliki ciri-ciri yang diterangkan dalam BAB II.
Evaluasi-diri merupakan upaya institusi perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi sendiri. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar perguruan tinggi, sehingga evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif. Hasil evaluasi diri digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja dan produk institusi perguruan tinggi.
Semua perguruan tinggi diakreditasi secara berkala. Sesuai dengan siklus penjaminan mutu, maka kegiatan akreditasi dimulai dengan evaluasi diri oleh institusi itu sendiri. Tim asesor melakukan asesmen kecukupan terhadap borang dan laporan evaluasi diri yang disusun oleh institusi perguruan tinggi, dilanjutkan dengan asesmen lapangan.